Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak Polisi

Roy Suryo diperiksa Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Roy Suryo Ditangkap karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?

"Terkait Roy Suryo jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022. 

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebut ditolaknya permohonan penangguhan eks politikus partai Demokrat itu atas dasar pertimbangan penyidik. Tapi, belum dirinci hal pertimbangan penyidik yang membuat sampai permohonan pakar telematika itu ditolak.

Alasan Gunawan Sadbor Tidak Dipenjara lagi Terkuak

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jadi untuk penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik. Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macam lah. Masyarakat bisa menilai ya," ujarnya lagi. 

Bantah Ada Permintaan Uang, Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan

Kronologi Perkara

Perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022.  

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan politikus Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Roy Suyo menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya