LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Bharada E

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat untuk Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Hal ini dibenarkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo.

Terpopuler: Pengakuan Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala, Polresta Jambi Terbakar Karena Ini

"Sore ini, pimpinan memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022.

"Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu nanti rapat paripurna terdekat untuk diputuskan secara formal, perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini. Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau terjadi apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ujarnya menambahkan.

Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

Lebih lanjut, kata Hasto, pemberian perlindungan ini hanya berlaku selama satu pekan. Nantinya, setelah satu pekan dan usai menggelar rapat paripurna, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut terkait dengan pemberian perlindungan tersebut.

Polisi Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Utara

"Dalam waktu satu minggu, kemudian akan diputuskan di rapat paripurna, cuma kalau ini dalam waktu yang paling cepat rapurnya (rapat paripurna) ini akan segera diputuskan," kata Hasto.

Hasto mengatakan, perlindungan darurat ini diberikan kepada Bharada E berdasarkan dua syarat. Pertama, adanya ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana. 

"Kedua kalau proses hukumnya sudah berjalan dan dia perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK di setiap proses itu, itu bisa diberikan perlindungan darurat sebelum rapat paripurna memutuskan. Biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk di setujui oleh tujuh pimpinan," katanya.

Bharada E usai jalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Untuk diketahui, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Selain Bharada E, beberapa pihak lain juga turut menjadi tersangka, di antaranya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka RR dan sopir dari istri Sambo (PC) yang bernama Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Permohonan pengajuan sebaga justice collaborator ini disampaikan Bharada E ke LPSK usai ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Fauzan Fahmi (43) akhirnya mengungkapkan kronologi mengerikan pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial SH (40).

Terungkap, Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala Simpan Jasad Korban Sehari Sebelum Dibuang

Tersangka Fauzan Fahmi (43) akhirnya mengungkapkan kronologi mengerikan pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial SH (40). 

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024