Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Tangani Kasus Irjen Ferdy Sambo Cs

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, ada puluhan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kasus itu diketahui menjerat Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

“SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Menurut dia, jaksa yang menangani perkara apapun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh itu sudah pasti profesional dalam menanganinya. Kalau tidak, kata dia, tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejagung RI

“Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan. Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung,” jelas dia.

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Istri mantan Propam Irjen Ferdy Sambo tampak memegang tangan Brigadir J

Photo :
  • Istimewa

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya