KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkeu di Kasus Suap Dana Insentif Daerah
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya (RS). Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 - 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangannya saat konpers di Gedung KPK, Jumat, 12 Agustus 2022.
Pengumuman RS sebagai tersangka telah disampaikan pada Kamis 24 Maret 2022 lalu. Selain Rifa, eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Namun Rifa Surya saat itu belum ditahan KPK. Rifa bersama eks pejabat Kemenkeu lainnya, Yaya Purnomo, diduga menentukan fee 2,5% untuk DID yang diusulkan Kabupaten Tabanan.
"Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp600 juta dan USD55.300," ucap Karyoto.
Kasus ini bermula saat Eka mengajukan permohonan dana DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 Miliar pada Agustus 2018. Eka meminta bantuan Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID tersebut dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.
Dalam proses pengajuan itu, Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.
Yaya dan Rifa kemudian meminta Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.
Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.