Jaksa Terima SPDP Irjen Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J
- ANTARA
VIVA Nasional – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Kita sudah menerima SPDP,” kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Namun, Ketut belum menjelaskan kapan menerima SPDP dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut, termasuk jumlah tim jaksa penuntut umum yang disiapkan berapa orang.
Dengan diterima SPDP maka persidangan kasus pembunuhan berencana yang diinisiasi oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini akan segera masuki babak baru yakni sidang.
Ferdy Sambo Tersangka
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Skenario
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada adu tembak di balik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri mengatakan, Bharada E disuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dimana, kata dia, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang menyuruhnya.
“Dilakukan penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.