Polisi: Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Roy Suryo

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Nasional - Sepekan sudah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi mengklaim tak ada perlakuan khusus selama eks politisi Partai Demokrat itu ditahan.

Usulan PDIP yang Ingin Tempatkan Polri di Bawah TNI dan Kemendagri Dapat Kecaman

Tidak Ada Perlakuan Khusus

"Enggak ada itu, enggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, kepada wartawan, Jumat, 12 Agustus 2022.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Roy Suryo usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Baca juga: Pelapor Minta Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

Berada Satu Sel Bersama Tersangka Lain

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan tak ada perlakuan spesial kepada Roy Suryo. Kata Zulpan, pakar telematika tersebut berada satu sel bersama tersangka lain.

Roy Suryo mengklaim sakit sebelum ditahan. Zulpan menegaskan pihaknya melakukan pengawasan kepada kesehatan Roy Suryo selama ditahan.

Mantan Menpora, Roy Suryo, kolaps usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," ujarnya.

Kronologi Perkara

Perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022.

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Roy Suyo menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya