Ditunjuk Jadi Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Siapkan Pembelaan
- instagram.com/ronnytalapessy
VIVA Nasional – Pasca ditunjuk jadi pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ronny Talapessy telah menyiapkan pembelaan untuk kliennya.
"Ya pasti kita tim mempersiapkan pembelaan, masih proses penyidikan untuk mendapatkan haknya Bharada E dulu kan," ujar dia kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Kata dia, contoh hak yang diperjuangan yaitu terkait penyediaan saksi yang meringankan. Kemudian juga saksi ahli dan lain sebagainya.
"Tetapi sekarang kita memang fokus di materi penyidikan dulu, kita harapan kita adalah Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat juga," ujarnya.
Untuk diketahui, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal ini diketahui dalam surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.
Pencabutan surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani diatas materai. Pencabutan ini terhitung sejak Rabu 10 Agustus 2022.
Berikut ini isi surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu"
Baca juga: Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Minta Fee Rp15 Triliun