Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa Minta Fee Rp15 Triliun
- Ilham Rahmat/VIVA
VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mencabut surat kuasa dua penasihat hukum Bharada E (RE) atau Richard Eliezer yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Rabu, 10 Agustus 2022. Kini, Deolipa mengamuk malah minta bayaran jasa sebesar Rp15 triliun.
“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya, saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa saat dihubungi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Bahkan, Deolipa mengancam bakal menggugat negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila tidak membayarkan jasanya untuk Bharada E sebesar Rp15 triliun. Namun, saat ditanya apakah ada perjanjian fee sebesar Rp15 triliun, Deolipa menjawab diplomatis.
“Kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja. Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat sebagai pengacara secara perdata Rp15 triliun,” ujarnya.
Menurut dia, gugatan tersebut bisa diajukan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan Bharada RE (E) mencabut kuasa hukum terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Saat itu, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk penyidik Bareskrim untuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya yakni Andreas Nahot Silitonga.
“Ya namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Menurut dia, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk bukan oleh Bharada E tapi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim untuk menggantikan Tim Andreas Nahot Silitonga.
“Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Brigjen Andi Rian: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara