Diperiksa Laporkan Pesulap Merah, Gus Samsudin Didampingi 4 Pengacara

Potret pesulap merah alias Marcel dan Gus Samsudin
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Nasional – Pengelola Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin atau Gus Samsudin, memenuhi undangan Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Jumat, 12 Agustus 2022. Ditemani empat pengacara, dia diklarifikasi terkait laporannya yang mengadukan Marcel Radhival atau Pesulap Merah dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Samsudin tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim dengan mengenakan busana khasnya berwarna gelap. Empat pengacara mendampinginya sebagai kuasa hukum. "[Samsudin] Diperiksa sebagai pelapor," kata kuasa hukum Samsudin, Priarno.

Gus Samsudin

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram
Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong Minta Maaf Sambil Nangis

Dia menjelaskan, kliennya akan dimintai klarifikasi terkait laporannya terhadap Pesulap Merah. Priarno menyebut laporan kliennya baru tahap pengaduan. "Nanti setelah interogasi atau wawancara penyelidikan, nanti setelah penyelidikan ada tahap berikutnya," ucapnya. 

Priarno mengaku pihaknya juga membawa dua buah bukti berupa video unggahan Pesulap Merah yang beredar di media sosial. Isinya bermuatan pencemaran nama baik terhadap Samsudin. "Pertama, video yang diunggah terlapor dua bulan yang lalu, itu pencemaran nama baik dengan menggunakan teknologi informasi," katanya. 

Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

Pesulap Merah atau Marcel Radhival

Photo :
  • instagram @marcelradhival1

"Kedua, terlapor datang dengan tidak beradab tidak beretika, sehingga menimbulkan kericuhan, menimbulkan kerugian materil dan imateriel di lokasi, di tempat tinggal, tempat privat Gus Samsudin," imbuh Priarno. 

Priarno menegaskan, apa yang dilakukan Pesulap Merah merugikan kliennya. "Fokusnya kami sekarang [menjerat Pesulap Merah] Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo KUHP. Tentang pencemaran nama baik, menyerang harkat dan martabat seseorang," tandasnya.

Baca juga: Polda Jatim Akan Periksa Gus Samsudin terkait Kasus Pesulap Merah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya