Alasan Bharada E Ganti Pengacara Lagi: Sudah Kenal dan Nyaman
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp
VIVA Nasional - Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menunjuk kembali pengacara untuk Bharada RE (E) alias Richard Eliezer, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebab, dua pengacara Bharada E yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin telah dicabut surat kuasanya pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Pengacara Baru
“Sudah (ditunjuk pengacara baru Bharada E),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Ditunjuk Orang Tua dan Bharada E
Sementara, Rony Talapessy mengakui kalau ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk tersangka Bharada E. Menurut dia, penunjukkan itu langsung dilakukan oleh orang tua dan Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022.
“Betul, saya lawyer Bharada E ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E,” kata Ronny.
Baca juga: Brigjen Andi Rian: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara
Alasannya, kata dia, atas pembicaraan keluarga mereka mau dengan pengacara yang mereka kenal supaya nyaman. Makanya, Ronny mengaku sudah bertemu dengan keluarga Bharada E.
“Saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E. Akhirnya saya ditunjuk sebagai lawyernya,” kata dia.
Dampingi Pemeriksaan
Ronny pun mengaku dia dan timnya resmi ditunjuk keluarga Bharada E pada Rabu 10 Agustus 2022. Ia langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hari ini di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," katanya lagi.
Beredar Surat Mencabut Kuasa
Sempat beredar surat Bharada E mencabut kuasa terhadap dua pengacaranya yakni Deolipa dan Boerhanuddin yang dibuat serta ditandatangani diatas materai pada Rabu, 10 Agustus 2022. Nah, surat tersebut dibenarkan oleh Brigjen Andi Rian.
Adapun, bunyi surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap dua pengacaranya sebagai berikut:
Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada:
Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.