Kena OTT KPK, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Punya Harta Rp1,2 M
- Teguh Joko Sutrisno
VIVA Nasional – Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) memiliki total aset kekayaan sebesar Rp 1.238.068.102 atau Rp1,2 miliar. Bupati Pemalang itu terakhir melaporkan harta kekayaannya di situs e-LHKPN KPK pada tanggal 18 Maret 2022 periodik 2021.
Didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima VIVA, beberapa aset milik Bupati Pemalang tersebut berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.
"Data harta tanah dan bangunan, seluas 150m2/120 m2 di Kabupaten atau Kota Brebes. Hasil sendiri sebesar Rp350.000.000," dikutip dari dokumen LHKPN, Jumat 12 Agustus 2022.
Selain tanah dan bangunan, Bupati Pemalang tersebut memiliki aset kekayaan berupa mobil merk toyota innova tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp250.000.000. Selain itu, Mukti Agung memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp226.180.000.
"Memiliki kas dan setara kas senilai Rp411.888.102. Bupati Pemalang tidak memiliki kekayaan berupa surat berharga dan tidak memiliki utang," dikutip dari dokumen LHKPN.
Dari hasil dokumen LHKPN tersebut, total kekayaan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo tercatat sebesar Rp 1.238.068.102 atau Rp1,2 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo terkait kasus suap.
"Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati an. MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 23 orang termasuk Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
"Benar kita melakukan giat tangkap tangan terhadap Pejabat negara di Jakarta dan Pemalang, kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," kata Nurul Ghufron saat dikonfimasi, Jumat 12 Agustus 2022.
Nurul Ghufron menjelaskan, 23 orang tersebut termasuk Nurul Ghufron melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.
"Korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan Jasa serta jabatan," ujarnya.
Meski demikian, kata Nurul, pihak KPK sedang melakukan penyelidikan terkait OTT tersebut. Nantinya, lanjut dia, setelah proses pemeriksaan selesai akan segera disampaikan kepada publik
"Sementara itu yang dapat kami jelaskan, tim penyelidik KPK sedang memeriksa pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," tuturnya.