Korban Investasi Serbu PN Tangerang, Sidang Indra Kenz Digelar Daring

Sidang Indra Kenz di PN Tangerang digelar secara daring
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz, Jumat, 12 Agustus 2022. Dalam sidang yang digelar di Ruang Utama, Indra Kenz nampak hadir secara daring atau dalam jaringan. 

Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

Terdakwa hadir dengan mengenakan kemeja putih dan tampak siap mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. "Indra Kesuma sehat, sudah siap dan akan kita mulai," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk.

"Saya siap yang mulia," kata Indra Kenz melalui daring di Kejari Tangerang Selatan.

J&T Ungkap Tren Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman, Kenali Modusnya!

Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Dalam sidang perdana itu, sejumlah korban atas penipuan investasi bodong yang dilakukan terdakwa Indra Kenz juga nampak hadir di ruang persidangan.

Anggota Parpol Dilaporkan ke Polisi usai Diduga Gelapkan Uang Rp 800 Juta

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia sengaja hadir dalam sidang untuk mengetahui jalannya kasus yang merugikannya itu. "Saya sengaja hadir, dan memang tahu soal sidang ini. Saya korbannya dengan kerugian Rp200 juta," ujarnya.

Indra Kenz terlibat tindak pidana penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka, termasuk Indra Kenz dengan nilai kerugian akibat tindak penipuan investasi mencapai Rp100 miliar

Dalam kasus ini, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

Barang bukti uang yang disita dalam kasus Indra Kenz.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo dengan tersangka Indra Kenz ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Jumat, 24 Juni 2022.  

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI ke Kejari Tangsel. Hal itu merujuk pertimbangan banyak barang bukti terkait kasus Indra Kenz yang berada di wilayah Tangerang.

Dalam penyerahan itu, tidak hanya Indra Kenz,  namun beberapa barang bukti atas kasus investasi bodong itu juga diserahkan ke kejaksaan. Di antaranya adalah dua mobil mewah dengan merek Tesla dan Ferrari, kemudian jam tangan mewah dan uang tunai serta aset-aset mewah lainnya.

Adapun aset-aset yang diserahkan ke Kejaksaan berupa uang tunai Rp5,1 miliar, aset-aset lain (rumah, tanah dll) totalnya Rp67 miliar, belasan jam tangan mewah dan dua mobil yang seluruhnya bernilai Rp24 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya