Fakta-fakta Pengakuan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Krena insiden tersebut, Brigadir J tewas akibat luka tembak. Atas perbuatan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, keempatnya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Namun baru-baru ini polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut. Berikut fakta-fakta pengakuan Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J yang dirangkum dari berita VIVA sebelumnya.
Irjen Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J
Setelah cukup lama menunggu, Polri akhirnya mengumumkan motif Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya pada awal Juli 2022 lalu. Pengakuan Sambo disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Mako Brimob pada Kamis, 11 Agustus 2022 malam. Motif pembunuhan yang terjadi diduga karena Irjen Ferdy Sambo marah dengan perbuatan Brigadir J terhadap istrinya PC di Magelang, Jawa Tengah.
Melakukan tindak pidana dengan anak buahnya
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Sambo, Arman Hanis dikatakan bahwa kliennya tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J bersama kedua anak buahnya yakni Bharada E (RE) atau Richard Elizer dan Brigadir RR serta sopir sang istri PC berinisial KM.
Ingin melindungi martabat keluarga
Alasan Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J dikatakan karena dirinya ingin melindungi martabat dan kehormatan keluarganya sebagai seorang kepala keluarga.
“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah, serta kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” kata Arman sang kuasa hukum saat membacakan surat permohonan maaf dari Irjen Sambo yang dikutip dari berita VIVA pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Meminta permohonan maaf
Arman sebagai kuasa hukum juga menyampaikan permohonan maaf Irjen Ferdy Sambo atas perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat, 8 Juli 2022 kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan khususnya kepada rekan sejawat Polri serta masyarakat yang terkena dampak langsung dari kasus ini.
“Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati. Saya memohon maaf,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, ada sebanyak 31 personel Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J sehingga harus menjalani sidang kode etik.
“Sekali lagi, saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri,” jelasnya.