Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob
VIVA Nasional – Tim Khusus (Timsus) penyidik kasus kematian Brigadir J kembali tetapkan seorang perwira menengah Polri berpangkat AKBP melakukan dugaan pelanggaran kode etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, perwira tersebut merupakan penyidik di Polda Metro Jaya yang saat itu melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir J.
"Itsus (Inspektorat Khusus) sudah periksa 1 penyidik PMJ. Dari hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob sore ini, pangkat AKBP," kata Dedi saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.
Dedi belum menyebutkan nama perwira menengah tersebut. Ia hanya mengatakan, perwira tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Itsus.
"Apabila diketemukan pidana akan diserahkan kepada pak Dirtipidum," kata Dedi.
Sementara itu, kata Dedi, total anggota kepolisian yang telah diamankan di patsus (tempat khusus) saat ini telah berjumlah 12 bertambah satu dari sebelumnya 11.
"Enam berada di patsus Mako Brimob, enam lagi ada di patsus Provost (Divpropam Mabes Polri)," kata Dedi.
Sebagai informasi, sejak pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai janggal oleh masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim khusus itu, ada anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik dan telah dilakukan penahanan.
Para polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut terdiri dari Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (pamen), Perwira Pertama (Pama), Bintara hingga Tamtama.
Baca juga: Pernyataan Ferdy Sambo Minta Maaf-Akui Rekayasa Kematian Brigadir J