KPK Tangkap 23 Orang Buntut OTT Bupati Pemalang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Nurul Ghufron mengatakan pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan 23 orang termasuk Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. 

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Benar kita melakukan giat tangkap tangan terhadap Pejabat negara di Jakarta dan Pemalang, kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang," kata Nurul Ghufron saat dikonfimasi, Jumat 12 Agustus 2022.

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory
Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Nurul Ghufron menjelaskan, 23 orang tersebut termasuk Nurul Ghufron melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan. 

"Korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan Jasa serta jabatan," ujarnya.

Tegur Hasbiallah Ilyas, Petinggi PKB: OTT Bukan Kampungan tapi Instrumen yang Masih Diperlukan

Meski demikian, kata Nurul, pihak KPK sedang melakukan penyelidikan terkait OTT tersebut. Nantinya, lanjut dia, setelah proses pemeriksaan selesai akan segera disampaikan kepada publik

"Sementara itu yang dapat kami jelaskan, tim penyelidik KPK sedang memeriksa pada saat nya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," tuturnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berbicara kepada pers tentang penangkapan Bupati Langkat dan sejumlah orang lainnya tersangka kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 20 Januari 2022.

Photo :
  • VIVA/Wilibrodus

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo terkait kasus suap. 

"Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati an. MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Selain MAW, kata Firli, masih ada beberapa orang lainnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu pihaknya juga mengamankan pihak pihak tersebut. 

"MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," ujar Firli. 

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024