Suami Dianiaya Kanit Polsek Pakai Kunci Roda, Istri Lapor Propam
- VIVA/Muhammad AR
VIVA Nasional– Seorang ibu bernama Selly Albiah, istri dari tersangka kasus kriminal dugaan penipuan dan penggelapan uang melaporkan polisi berpangkat Kepala Unit Polsek Bogor Barat, Polresta Bogor Kota, ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.Â
"Saya datang ke Polresta untuk melaporkan tindakan pidana umum pak kanit. Kalau tindakan kode etiknya disiplin Polrinya saya sudah laporkan ke Polda Jabar," kata Selly kepada wartawan.
Selly menuturkan, kronologi penganiayaan ia ketahui setelah bertemu suaminya di sel tahanan Polsek Bogor barat dalam keadaan tak wajar. Tanggal 27 Juli malam, ditelpon suaminya bahwa dia dikejar sama pelapor Ramdhani Suyono dan temannya Alemma.Â
"Dia lagi nelpon saya handphonenya dirampas. Suami saya dibawa ke Polsek Ciomas. Polsek Ciomas dibawa ke Polsek Bogor Barat, dan langsung ditahan tanggal 26 Juli. Sementara laporan baru terbit LP 27 juli," katanya.
Malam itu, kata Selly, pertama kali suami mendapat penganiayaan. Tanggal 28 Juli keesokan harinya, dia melihat kaki suaminya berjalan pincang.
"Awalnya dia tidak mengaku bilangnya jatuh. Tanggal 28 ketemu penyidik tujuan mediasi.Â
Besok harinya lagi. Kondisi dia semakin parah dipegang bahunya meringis saya tanya kenapa, sudah dua malam ini dipukulin sama kanit pakai kunci roda," ungkap Selly.
Suami Selly dilaporkan Ramdhani Suyono dan Alemma atas kasus penipuan uang dan pengelapan senilai Rp11,3 juta dan Rp700 juta dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana.
 "Kalau laporan polisi suami saya ditahan karena penggandaan uang. Katanya seperti itu yang saya terima. Suami saya tidak menjanjikan penggandaan. Menurut saksi beracara, ga tahu beracara apaan. Sebenarnya suami saya suka bantu orang tapi dia juga suka pijit orang yang sakit struk," katanya
Selly menuntut aparat Kepolisian atas apa yang dialami suaminya. "Saya minta seadil-adilnya untuk kanit tersebut karena bukan hak dia menganiaya orang," katanya.
Terkait laporan ini, Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Propam Polda Jabar.
"Untuk sementara propam Polresta tidak menangani perkara tersebut karena untuk perkara disiplin/kode etiknya ditangani oleh pihak Propam Polda," katanya saat dikonfirmasi