Satgassus Merah Putih, Dibentuk Tito Disuntik Mati Kapolri Listyo
- dok Polri
VIVA Nasional – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyeret banyak hal. Kali ini soal Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang pernah dipimpin Ferdy Sambo resmi dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pembubaran ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Kamis malam. Berikut pernyataan lengkapnya:
"Pada malam hari ini juga, Bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Sehingga, Satgasus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini. Ini untuk menjawab berbagai macam pertanyaan rekan-rekan media. Sudah clear untuk Satgasus Polri, dan tentunya kami mohon untuk rekan-rekan bersabar. Tim semuanya sedang bekerja,"
Satgassus diseret-seret dalam kasus Sambo lantaran Sambo dianggap masih menjadi Kepala satgas khusus ini. Polri juga sebelumnya menyebut dengan dicopotnya Sambo dari Kadiv Propam, jabatan non struktural lainnya ikut dicopot juga.
Apa itu Satgassus?
VIVA merangkum dari berbagai sumber mengenai Satgassus ini. Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE. Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis.
Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus. Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.