Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman 5 Taruna PIP Tewaskan Juniornya

Orang tua Zidan Muhammad Faza, taruna PIP Semarang yang tewas dianiaya seniornya, Rif'an, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 16 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas hukuman lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, terpidana tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Kamis, 11 Agustus 2022, mengatakan salinan putusan banding terhadap kelima terpidana tersebut sudah diterima oleh pengadilan setempat.

Menurut dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama.

Lima taruna PIP Semarang tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna junior saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat.

Photo :
  • ANTARA/ I.C.Senjaya

Para terpidana tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama selama tujuh tahun.

Sementara satu terpidana lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman satu tahun, lebih ringan dari sebelumnya enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rusmawati yang mengadili putusan banding tersebut menyatakan para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto

Photo :
  • ANTARA/I.C. Senjaya
Hari Guru, Pemprov Jateng Sudah Angkat 8.909 Guru Tidak Tetap Jadi PPPK

PN Semarang menjatuhkan hukuman enam hingga tujuh tahun penjara terhadap lima taruna PIP Semarang, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza dan 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan. (ant)

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP Deddy Sitorus saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor pusat PDIP, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

PDIP: Jateng Bukan Kandang Banteng, tapi Kandang ‘Partai Cokelat’

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Bappilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus mengatakan bahwa Jawa Tengah (Jateng) kini sudah bukan lagi kandang banteng. Sebab, calon Gu

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024