Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman 5 Taruna PIP Tewaskan Juniornya

Orang tua Zidan Muhammad Faza, taruna PIP Semarang yang tewas dianiaya seniornya, Rif'an, memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, 16 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas hukuman lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, terpidana tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Detik-Detik Pria di Bekasi Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah Cuma Gegara Matikan Speaker Saat Karaoke

Juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Kamis, 11 Agustus 2022, mengatakan salinan putusan banding terhadap kelima terpidana tersebut sudah diterima oleh pengadilan setempat.

Menurut dia, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama.

Duduk Perkara Wanita Hamil Dikeroyok Pemuda di Puncak Bogor hingga Polisi Tetapkan Tersangka

Lima taruna PIP Semarang tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna junior saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat.

Photo :
  • ANTARA/ I.C.Senjaya

Para terpidana tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama selama tujuh tahun.

Jokowi Kagum Lihat Produk Alpukat dan Gula Aren saat Kunjungi Desa Peron

Sementara satu terpidana lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman satu tahun, lebih ringan dari sebelumnya enam tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rusmawati yang mengadili putusan banding tersebut menyatakan para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto

Photo :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

PN Semarang menjatuhkan hukuman enam hingga tujuh tahun penjara terhadap lima taruna PIP Semarang, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.

Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza dan 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya