Polda Jatim Akan Periksa Gus Samsudin terkait Kasus Pesulap Merah

Arsip foto - Gus Samsudin (kanan) dan pengacaranya saat melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 3 Agustus 2022, atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Kepolisian Daerah Jawa Timur dijadwalkan memeriksa Samsudin Jadab alias Gus Samsudin terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pesulap Merah (Marcel Radhival) pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Polisi Dalami Laporan Olla Ramlan Terkait Pencemaran Nama Baik

Pejabat Sementara Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kompol Harianto dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, 11 Agustus 2022, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar itu sejak pekan lalu.

"Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8), tapi pengacaranya minta mundur," ujarnya.

Konflik dengan Sahabat, Chikita Meidy Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik

Gus Samsudin melaporkan pesulap merah ke Polda Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

Pengacara Samsudin, kata dia, mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jawa Timur pada Jumat besok.

Sejumlah Akun Meminta Maaf, Azizah Salsha Bakal Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik?

Meski mulai memanggil pelapor, ia memastikan status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat. Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).

"Belum, karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP. Kami akan kaji barang bukti besok, kalau memenuhi unsur, kami naikkan jadi LP," ujarnya.

Deddy Corbuzier dan Pesulap Merah alias Marcel Radhival

Photo :
  • YouTube Marcel Radhival

Polda Jawa Timur mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsudin terkait kasus itu. Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, Marcel, maka aduan akan naik sebagai LP.

Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur pada 3 Agustus atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian.

Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono, menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube. "Jumlah video sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya," kata dia.

Pesulap Merah alias Marcel Radhival

Photo :
  • Tangkapan layar

Dalam video tersebut, Teguh menyampaikan bahwa Pesulap Merah menganggap bahwa metode pengobatan Gus Samsudin adalah trik atau penipuan. "Marcel kan bukan penegak hukum yang bisa men-judge kami. Mediasi sudah tetapi si Marcel bersikukuh menganggapnya benar," ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya