Pernyataan Ferdy Sambo Minta Maaf-Akui Rekayasa Kematian Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kini, Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Terima kasih, saya akan menyampaikan pesan dari Pak FS. Pesan dari Pak FS atau apa yang disampaikan Pak FS untuk seluruh masyarakat,” kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis di Duren Tiga pada Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Berikut isi permohonan maaf Sambo:
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban.
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf.
Secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf. Sekali lagi, saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo: Pak Kapolri, Saya Memohon Maaf