Napoleon: Pembisik Skenario ke Sambo Harus Dipidana, Nanti Kebiasaan
- ANTARA
VIVA Nasional – Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Â
Dari hasil penyelidikan, Sambo diketahui menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas. Selain itu, Sambo jugamembuat skenario seolah-olah ada adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Padahal, kenyataannya tidak ada baku tembak di sana.Â
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte sempat buka suara terkait dengan rekayasa skenario yang dibuat oleh Sambo. Kata Napoleon, pihak-pihak yang terlibat dan membantu Sambo membuat rekayasa skenario itu harus dipidana.
"Dari pemberitaan media menyampaikan bahwa Skenario itu tidak dibuat oleh Pak Sambo sendiri. Tetapi, ada pihak-pihak lain, penasehat-penasehat yang katanya belum muncul itu. Karena ini telah memberikan kabar buruk kepada publik, itu perlu juga dipidana," kata Napoleon, usai menjalani sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Pemberian hukuman pidana kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan rekayasa skenario ini menurut Napoleon penting. Sehingga, tidak ada lagi kebiasaan memutarbalikkan fakta saat menangani sebuah kasus.
"Itu perlu dipidana supaya jangan jadi kebiasaan, jangan jadi kebiasaan kemudian membolak-balikkan fakta. Itu yang terjadi," ujar Napoleon
"Ini akan menjadi momentum yang tadi saya bilang, untuk mengungkap skenario-skenario lain, yang mungkin terjadilah peristiwa-peristiwa sebelumnya yang lain. Publik tentunya lebih tahu daripada saya," imbuhnya
Tidak Semua Brengsek
Disisi lain, Irjen Napoleon mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan penetapan status tersangka Ferdy Sambo yang merupakan langkah yang baik. Penetapan tersangka dan penyelidikan ulang yang dilakukan Polri dapat menjadi bukti bahwa tidak semua anggota polisi brengsek.
"Polri mau melakukan penyelidikan ulang bahkan mau memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan terdahulu. Dengan pengumuman 2 hari lalu (Sambo jadi tersangka) itu membuktikan bahwa tidak semua polisi itu brengsek. Masih ada polisi yang masih punya hati nurani," ujar Napoleon.
Lebih jauh, Napoleon menyampaikan apresiasi tinggi bagi keluarga Brigadir J, penasihat hukum hingga senior Polri dan sejumlah pakar yang telah terlibat dalam mengungkap kasus ini menjadi terang. Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak merasa paling berjasa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Di kesempatan ini, saya mau mengimbau kepada pihak-pihak lain yang berkomentar seolah-olah dirinya paling berjasa dalam kasus ini, malu dong!" sambungnya
Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, ajudan Sambo, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena luka tembak.Â
Polri kemudian menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan ada dua peran dari Sambo dalam kasus ini. Pertama, Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
Kedua, Sambo membuat skenario seolah-olah ada adu tembak antara Bharda E dan Brigadir J. Padahal, kenyataannya tidak ada baku tembak di sana. Yang ada yaitu Brigadir J ditembak oleh Bharada E diperintahkan Sambo.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," kata dia kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.