Bambang Widjojanto Bantah Ditangkap Bareskrim
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA Nasional – Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto (BW) diberitakan telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Kabar tersebut dimuat dalam website Poskota.co.id. BW membantah hal tersebut dan mengatakan itu adalah hoaks.
"Informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Agustus 2022.
BW menceritakan sedikit mengenai kabar berita hoaks yang dimuat oleh media Poskota itu. Dirinya mendapat pesan singkat melalui Whatsapp dari seorang yang mengaku wartawan dari media Poskota.Â
Lalu, wartawan yang mengaku dari Poskota itu, kata BW, menanyakan hal - hal mengenai penangkapan dirinya. Namun, BW tidak menjawab pertanyaan tersebut, lantaran informasi itu tidak benar.Â
"Tetiba di pagi hari, sekitar jam 09 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari Poskota dan mau minta konfirmasi. Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar," ucap BW.Â
Setelah itu, BW melihat berita tentang dirinya dimuat dalam website Poskota.co.id dengan judul yang tidak benar dan menurutnya, itu hoaks. Oleh sebab itu, BW merasa dirugikan oleh pihak Poskota terkait pemberitaan dirinya tersebut.Â
"Saya baru ngeh ternyata Poskota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan 'Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya Begini Kata Ketua RT Setempat'," ujar BW.Â
"(Berita) itu dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan (BW) padahal nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side, sepenuhnya diabaikan dan tidak dijalankan," sambungnya.Â
Akibat dari pemberitaan hoaks tersebut, BW juga menilai berita itu telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE," katanya.
Bambang menjelaskan laman berita Pos Kota diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
"Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," kata dia.
Untuk itu, pria yang kini kembali menjadi pengacara itu meminta, seluruh media, khususnya Pos Kota tetap menjaga netralitas karena bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik.Â
"Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," katanya.