Fakta-fakta Pemuda di Aceh Perkosa Gadis Tuna Rungu
- tvonenews.com
VIVA Nasional – Dua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis tuna rungu. Para pelaku pemerkosaan telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. Dikabarkan jika kedua pelaku perkosa korban secara paksa dan digilir. Simak fakta-faktanya berikut ini.
Ditangkap warga
Diketahui bahwa pelaku pemerkosaan yaitu MR (28) dan MA (25) asal Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya. Akibat perbuatan bejatnya, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Darul Makmur dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kasat Reskrim AKP Machmud mengatakan, setelah kedua pemuda yang ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan kepada petugas. Diketahui bahwa kini para pelaku telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku terhadap Bunga (20), yang merupakan gadis tuna rungu, salah satu warga di Kecamatan Darul Makmur,”kata AKP Machmud dikutip tvonenews.com Kamis, 11 Agustus 2022.
Kronologi pemerkosaan
Menurut AKP Machfud, pemerkosaan kepada korban dilakukan oleh dua pelaku pada Rabu, 10 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur, tepatnya di dalam blok kebun sawit milik PT. Socfindo Seumanyam.
"Pemerkosaan itu dilakukan secara nekat oleh kedua pelaku dengan cara bergantian terhadap korban, meskipun korban dalam kondisi tuna rungu," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, kedua pelaku MR dan MA melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa.
Sementara itu, korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa, agar memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut. Kedua pelaku juga dikenakan pidana tentang Hukum Jinayat.
"Untuk kedua pelaku tersebut, akan dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya.