KPK Menduga Mardani Maming Bangun Pelabuhan Tak Sesuai Ketentuan

Tersangka KPK Mardani Maming
Sumber :
  • Antara

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming membuat pelabuhan diatas lahan yang bermasalah. Dia juga diduga melakukan alih fungsi lahan tersebut dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah saksi bernama Ilmi Umar selaku pihak swasta. Dia dicecar soal dugaan Maming melanggar prosedur saat alih fungsi lahan.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

"Ilmi Umar selaku wiraswasta, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan lahan tanah oleh tersangka MM untuk pembangunan pelabuhan yang proses peralihan tanahnya diduga tidak sesuai ketentuan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Agustus 2022.
KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos


Selain Ilmi Umar, tim penyidik KPK juga memeriksa Eka Risnawati selaku ibu rumah tangga. Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, lembaga antirasuah itu menduga Maming menerima sejumlah uang dari perusahaan pertambangan.

"Eka Risnawati selaku ibu rumah tangga, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tersangka MM dari perusahaan pertambangan yang dibentuknya," ucap Ali.

Sebelumnya diberitakan, politikus PDIP, Mardani Maming, diduga menerima suap atas perizinan usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebesar Rp104,3 miliar.

KPK tahan politikus PDIP, Mardani H Maming.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Maming menerima suap dari owner PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), Henry Soetio. Henry bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Maming selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud," kata Alex dalam keterangannya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kamis, 28 Juli 2022.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024