KPK Menduga Mardani Maming Bangun Pelabuhan Tak Sesuai Ketentuan
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:51 WIB
Sumber :
- Antara
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming membuat pelabuhan diatas lahan yang bermasalah. Dia juga diduga melakukan alih fungsi lahan tersebut dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah saksi bernama Ilmi Umar selaku pihak swasta. Dia dicecar soal dugaan Maming melanggar prosedur saat alih fungsi lahan.
"Ilmi Umar selaku wiraswasta, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan lahan tanah oleh tersangka MM untuk pembangunan pelabuhan yang proses peralihan tanahnya diduga tidak sesuai ketentuan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11 Agustus 2022.
Baca Juga :
Capim KPK Michael Rolandi Sebut Pelaporan LHKPN Hanya Formalitas, Pejabat Lapor Harta Tak Sesuai
Selain Ilmi Umar, tim penyidik KPK juga memeriksa Eka Risnawati selaku ibu rumah tangga. Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, lembaga antirasuah itu menduga Maming menerima sejumlah uang dari perusahaan pertambangan.
"Eka Risnawati selaku ibu rumah tangga, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Tersangka MM dari perusahaan pertambangan yang dibentuknya," ucap Ali.
Sebelumnya diberitakan, politikus PDIP, Mardani Maming, diduga menerima suap atas perizinan usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebesar Rp104,3 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Maming menerima suap dari owner PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), Henry Soetio. Henry bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Maming, Henry diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Maming selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud," kata Alex dalam keterangannya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Kamis, 28 Juli 2022.
Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Pertambangan Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi dan PPNS ESDM
Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga Timah dengan terdakwa 4 orang pengurus CV Venus Inti Perkasa (VIP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
VIVA.co.id
19 November 2024
Baca Juga :