Timsus Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob Hari Ini

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Tim khusus (Timsus) Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Kemudian, kata Dedi, penyidik tim khusus juga akan memeriksa tersangka lainnya yakni KM di Gedung Bareskrim Polri. “Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujarnya.

Menurut dia, tim khusus Polri tentu akan koordinasi dengan Komnas HAM dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sambo. Sebab, kata dia, Komnas HAM juga rencana memeriksa yang bersangkutan.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga, Irjen FS belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," jelas dia.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Polri: Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Senin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya