Komnas HAM Jadwalkan Periksa Ferdy Sambo Hari Ini
- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Rencananya, Sambo akan diperiksa pada hari ini Kamis, 11 Agustus 2022.
Kendati begitu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya belum menerima informasi lebih jauh terkait rencana pemeriksaan tersebut. Termasuk dengan dimana pemeriksaan terhadap Sambo akan berlangsung.
"Kami berharap bisa datang ke kantor Komnas HAM namun demikian jika atas pertimbangan tertentu ya, kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," kata Anam kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Anam mengakui setidak hingga Rabu sore kemarin, Komnas HAM belum menerim konfirmasi kapan dan lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
Lebih jauh, Anam juga bicara terkait dengan rencana pemeriksaan terhadap istri Sambo yang berinisial PC. Ia berharap, baik Sambo maupun istrinya, PC bisa datang langsung ke Komnas HAM untuk menjalani pemeriksaan. "Dua-duanya (Sambo dan PC), kami sedang menunggu konfirmasinya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sambo pada Kamis, 11 Agustus 2022. Kendati begitu, belum diketahui secara jelas apa yang akan digali Komnas HAM dalam pemeriksaaan terhadap Irjen Sambo mengenai kasus Brigadir J.Â
"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini (kantor Komnas HAM). Terkait itu (apa saja yang akan digali keterangannya) ya belum dong, nanti hari Kamis akan diperiksa," beber Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Sebagai informasi, Komnas HAM telah memeriksa tujuh ajudan dari Ferdy Sambo termasuk Bharada E, asisten rumah tangga (ART) dan sopir hingga memeriksa 10 dari 15 handphone. Kemudian, pemeriksaan terhadap 5 handphone sisanya baru diperiksa hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atau dalang utama kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.Â
Selain Sambo, penyidik tim khusus (timsus) juga menetapkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf (KM) sebagai tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.Â