Viral! Wawancara Irjen Sambo dengan VIVA: Atasan Harus Tanggung Jawab!

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sang korban tak lain adalah ajudannya sendiri.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Irjen Sambo diduga adalah otak dari pembunuhan tersebut. Saat ini belum ada bukti bahwa dia adalah sang eksekutor yang menembak langsung ajudannya.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

Sementara itu, ajudannya yang lain, Bharada E lah yang diketahui menembak Brigadir J atas perintah Irjen Sambo.

Dalam wawancara khusus VIVA dengan Irjen Ferdy Sambo di acara The Interview yang ditayangkan pada 17 November 2021, dia menegaskan bahwa pengawasan terkuat dalam internal kepolisian adalah Ankum atau atasan yang berhak menghukum.

3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penyataannya tersebut pun viral di media sosial. Khususnya kala Sambo menegaskan, yang harus bertanggung jawab atas kesalahan anggota adalah pimpinan dua tingkat di atasnya.

"Apabila ada pelanggaran oleh anggota, maka dua tingkat pimpinannya harus tanggung jawab," tegas Ferdy kala itu, dikutip Kamis, 11 Agustus 2022.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kutipan viral Irjen Sambo itu terlihat di menit ke 20 dan detik ke 20 dalam tayangan wawancara khusus program The Interview dengan VIVA.co.id

Dalam wawancara khusus yang dipandu jurnalis VIVA Arief Hidayat itu, Sambo menekankan, langkah yang dilakukannya sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Karena itu, harus dipatuhi oleh seluruh jajaran Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia mencontohkan, apabila kasus terjadi di jajaran anggota polres, maka atasannya hingga kapolres harus ikut bertanggung jawab. Apakah, mengetahui secara langsung proses kesalahan yang dilakukan anggotanya.

"Nah ini merupakan upaya pengawasan langsung oleh pimpinan di unit tersebut. Makanya kebijakan pimpinan bahwa pelanggaran anggota ini harus kita lihat siapa yang bertanggung jawab, untuk memperbaiki," tegasnya.

Tonton wawancara lengkap secara lengkapnya di bawah ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya