Resmikan Rupbasan Baru, Ketua KPK Harap Barang Sitaan Terawat Baik

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • KPK

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Harvey Moeis Geleng-geleng Kepala Saat Hakim Singgung Tak Bisa Bedakan Uang Hasil Halal dan Korupsi

Peresmian ini menandai awal pemanfaatan Rupbasan tersebut sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery melalui pemeliharaan, pengamanan benda sitaan, ataupun barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. 

Dalam sambutannya Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dengan pemanfaatan Rupbasan baru ini, harapannya kondisi benda sitaan atau barang rampasan bisa lebih terawat dengan baik karena didukung fasilitas yang memadai. Sehingga bisa mengurangi depresiasi nilai aset pada saat proses lelang. 

Gedung KPK Dicoret-coret, Demonstran Bisa Dijerat Pidana

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • Istimewa

“Barang sitaan atau rampasan ini nantinya akan dilelang dan seluruh hasilnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karenanya KPK harus menjaga nilai jual terhadap barang-barang ini dan terus mengoptimalkan asset recovery tindak pidana korupsi dengan menjaga kualitas dan nilai lelangnya nanti,” kata Firli. 

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Firli menjelaskan, dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan, KPK tidak hanya menghukum pelaku dengan pidana penjara saja. Untuk memberikan efek jera, para koruptor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengganti seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya. 

Caranya, KPK melakukan upaya perampasan aset hasil korupsi di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, dan perampasan aset. Nantinya, KPK akan menghitung seluruh nilai dari barang yang sudah dirampas. Kemudian melakukan metode lelang dan seluruh hasilnya akan dimasukan ke kas negara. 

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id

“Hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas KPK dalam pengembalian aset atau asset recovery sesuai dengan amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024,” katanya. 

Di sisi lain, sebelum memiliki Rupbasan sendiri, Firli menjelaskan, kondisi barang rampasan dan sitaan milik negara ini kurang terawat dengan baik. Akibatnya nilai jual pada saat proses lelang turun drastis yang menyebabkan pengembalian kerugian negara menjadi kurang optimal. 

Proses Pembangunan 

Diketahui Rupbasan ini dibangun di atas lahan rampasan dalam perkara atas nama Fuad Amin pada tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2020 KPK melakukan tahapan perencanaan pembangunan Rupbasan dengan melibatkan banyak stakeholder. Setelahnya, pada Mei tahun 2021, Rupbasan ini dibangun dengan rencana anggaran sebesar Rp78 miliar dari total pagu anggaran APBN KPK sebesar Rp100 miliar. 

“Dalam perjalanannya kita menghemat karena total pembangunan Gedung Rupbasan ini hanya menghabiskan biaya Rp65 miliar. Itulah salah satu cara pemberantasan korupsi dari mulai perencanaan, pengesahan anggaran, tahapan pelaksanaan, dan eksekusi anggaran. Semua ini bisa dilakukan pengawasan,” ujar Firli. 

Spesifikasi Gedung 

Adapun Rupbasan KPK Cawang memiliki spesifikasi bangunan empat lantai di atas luas tanah 7.831 meter persegi. Gedung ini mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk. 

Gedung ini juga memiliki fasilitas penunjang seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, carwash automatic, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank (air bersih 230 m3 dan air hujan 100 m3). Selain itu, Rupbasan KPK Cawang juga dilengkapi dengan ruang barang bukti dan ruang arsip. 

Pemanfaatan Rupbasan 

Hingga Juli 2022, benda sitaan dan barang rampasan yang telah diamankan KPK sebanyak 647 rampasan, 3.125 barang sitaan, dan 12 barang titipan proses penyelidikan. 

Firli berharap Rupbasan ini bisa terisi penuh dengan aset-aset milik pelaku tindak pidana korupsi sehingga hasilnya bisa dikembalikan kepada kas negara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya