Polri Ungkap Kecil Kemungkinan Ada Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Polri menyebut kecil kemungkinan ada dugaan pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias J, terhadap istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, yaitu PC.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan (dalam kasus kematian Brigadir J) kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, awalnya disebut ada dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sehingga terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Namun, kini terkuak bahwa tidak ada baku tembak melainkan Bharada E diperintahkan Irjen Sambo menembak Brigadir J. Kemudian, Irjen Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Lalu bagaimana dengan penyelidikan dugaan pelecehan kepada istri Irjen Sambo, PC?
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ditanya soal penyelidikan kasus dugaan pelecehan kepada PC, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Baca juga:Â Ferdy Sambo ke Anak Buah: Lu Punya Tuhan, Jangan Melanggar!