Petugas BKSDA Amankan 50 Awetan Burung Cendrawasih
- Instagram: bbksda_papua
VIVA Nasional – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Bksda) Wilayah I Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ekor awetan burung cendrawasih di Bandara Udara Mopah Merauke pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Informasi tersebut disampaikan melalui media sosial resmi bbksda_papua. Menurut informasi unggahan, modus operandi dilakukan dengan cara mengirimkan 50 ekor awetan burung menggunakan jasa ekspedisi jalur udara.
“Modus operandi yang digunakan yaitu melalui jasa pengiriman barang menggunakan alat angkut udara,” tulis caption unggahan.
Rencananya paket tersebut akan dikirim ke Jayapura pada hari yang sama melalui Bandara Udara Mopah sekitar pukul 08.25 WIT.
Kecurigaan bermula, saat petugas Aviation Security (AVSEC) melihat salah satu paket yang terpantau melalui mesin x-ray dan diduga terdapat tumpukan burung awetan. Kemudian paket dibuka, dan kecurigaan pun terbukti, terdapat 50 ekor burung awetan di dalamnya.
Kini barang bukti berupa burung cendrawasih besar atau paradisaea apoda hasil sitaan sudah diamankan di kantor Bidang KSDA Merauke guna penanganan lebih lanjut.
Sebagai informasi, burung cendrawasih besar termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Sementara itu, sejak tulisan ini dibuat, unggahan telah dibanjiri komentar warganet. mayoritas komentar meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Hukum pelakunya seberat-beratnya! Sosialisasi dan upaya pencegahan sdh cukup banyak….. Semoga ada efek jera!” komentar salah seorang warganet
“yg minat beli untuk pajangan juga tolol...!!” komentar warganet
“Jual mereka keluar tidak bikin kaya juga kaa. . Mereka punah kaya tidak.”