Saat Kabareskrim Semprot Pengacara Bharada E

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan jika pengakuan Bharada E tentang peristiwa berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merupakan kerja dari penyidik bukan pengacaranya. Dalam peristiwa ini, Bharada E mengaku diperintah Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J.

Komjen Wahyu Widada Kirim Anak Buah Ikut Usut Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Hal ini disampaikan Komjen Agus usai konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa malam. Dia menjawab pertanyaan awak media yang menyebut pengacara Bharada E mengklaim jika pengakuan pembunuhan berencana ini didapatkan setelah pengacara bertemu dengan Bharada E.

Kapolri umumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan," kata Agus.

Agus menjelaskan, setelah bertemu dengan orang tuanya, Bharada E pun tergugah hatinya dan memikirkan ancaman hukuman yang bakal ditanggungnya.

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Kabareskrim Komjen Agus dan Kavid Humas Polri Irjen Dedi

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

"Adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Rizki, Bharada Richard Eliezer, dan sopir Istri Sambo berinisial KM.

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya (istimewa/viva.co.id)

Photo :
  • vstory

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya