Pengacara Khawatir Kejiwaan Korban bila Hadir di Sidang Mas Bechi

Mas Bechi, tersangka pencabulan (baju hitam dan kuning)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Majelis hakim perkara pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi memutuskan untuk menggelar sidang perkara tersebut secara offline. Mas Bechi dan semua saksi akan dihadirkan secara langsung ke pengadilan, termasuk saksi korban. Namun, pihak pendamping mengkhawatirkan kejiwaan korban bila dihadirkan langsung di pengadilan.

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

“Secara psikologis kami khawatir korban akan terganggu dengan persidangan secara offline,” kata kuasa hukum korban, Jauhar Kurniawan, dihubungi wartawan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Kekhawatiran Jauhar cukup beralasan. Sebab, jika dihadirkan langsung di persidangan, korban akan bertemu muka dengan terdakwa Mas Bechi. Keterangan korban sudah pasti akan dikonfrontasi dengan terdakwa. Menurut Jauhar, hal itu tentu saja akan berpengaruh pada mental korban.

Kunjungi Pesantren Yaspida, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan

Aparat kepolisian berjaga-jaga di PN Surabaya mengamankan sidang perkara Mas Bechi, Senin, 18 Juli 2022. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

“Pikiran dan mental korban terganggu saat persidangan berada di satu ruangan dengan pelaku [terdakwa Mas Bechi],” ucap pengacara dari LBH Surabaya itu.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Sebetulnya, sejak awal Jauhar keberatan dengan permohonan sidang offline yang diajukan pengacara terdakwa. Jauhar mengaku sudah bersurat ke PN Surabaya agar sidang tetap digelar secara online. Namun, rupanya suratnya tak dijadikan pertimbangan dan majelis hakim tetap memutuskan sidang digelar secara offline.  

Kendati pasrah karena sudah menjadi keputusan, Jauhar mengaku pihaknya tetap akan memohon ke majelis hakim agar korban bersaksi di ruang berbeda dengan terdakwa dan kesaksiannya didengarkan melalui videoconference. “Kami akan mencoba berkirim surat lagi ke PN,” katanya.

Tim JPU perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Perkara Mas Bechi dilanjutkan ke pembuktian setelah nota keberatan atau eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim. Hakim memutuskan sidang digelar secara offline. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyiapkan 40 saksi dan ahli untuk dimintai kesaksian dan, untuk ahli, dimintai pendapat dalam sidang selanjutnya.

Koordinator Pidum sekaligus JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Endang Tirtana mengatakan, jumlah saksi yang akan dihadirkan sebanyak 30-an orang, di luar ahli yang juga akan dihadirkan untuk diminta pendapat dalam perkara Mas Bechi. "Total 40-an orang," katanya usai sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin, 8 Agustus 2022.

Karena banyaknya saksi dan ahli itulah majelis hakim memutuskan sidang digelar dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis. Hakim, lanjut Endang, juga memutuskan sidang digelar secara offline. Karena itu, pada sidang selanjutnya terdakwa Mas Bechi akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.

Selain Mas Bechi, Endang menuturkan bahwa saksi korban juga akan dihadirkan langsung ke persidangan. Untuk keperluan itu, JPU berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). "Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat [korban] aman dan sebagainya," kata dia.

Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya