Kasus Brigadir J, Pengacara Irjen Sambo Sebut Ada Motif yang Kuat
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Irjen Sambo dan istrinya PC, Arman Hanis menyebut bahwa kliennya memiliki motif yang sangat kuat.
"Penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Arman melanjutkan, dirinya mewakili pihak keluarga Irjen Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak dalam kasus penembakan ini.
"Kami juga ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya," jelasnya.
Sebelumnya, Arman juga mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan dan penetapan penyidik terkait status tersangka Irjen Sambo. Ia memastikan, Irjen Sambo akan mematuhi segala proses hukum yang berlaku hingga ke persidangan.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kata Sigit, dalam insiden tersebut, tidak ada peristiwa baku tembak. Melainkan hanya penembakan satu arah terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Irjen Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Untuk motif terkait rencana dan eksekusi pembunuhan ini masih terus didalami penyidik.