Kondisi Mako Brimob Jelang Penetapan Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok
Sumber :
  • VIVA/Ridwan Putra

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan lagi nama tersangka baru terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pengumuman itu rencananya bakal diumumkan petang ini, Selasa 9 Agustus 2022.

Pantauan VIVA di depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, penjagaan diperketat. Jika sebelumnya, hanya ada satu kendaraan taktis jenis Baraccuda, pasukan khusus Polri tersebut menambah lagi satu mobil perang berjaga di depan markas.

Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok

Photo :
  • VIVA/Ridwan Putra

Selain kendaraan mobil, disiagakan juga delapan motor trail yang sesekali digunakan oleh petugas yang berjaga di depan gerbang untuk berpatroli.

Sementara untuk petugas yang berjaga di depan gerbang, kurang lebih ada tiga orang yang mengenakan senjata Laras panjang bersiaga di depan pintu masuk.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Kapolri bakal mengumumkan tersangka baru pada Selasa 9 Agustus 2022 sore.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi, Selasa 9 Agustus 2022.

141.605 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Natal dan Tahun Baru

Meski begitu, Dedi belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut. Dimungkinkan, pengumuman itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Kasus pembunuhan anggota Polisi Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang. Padahal kasus tersebut sudah satu bulan berlalu.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • Facebook Roslin Emika
Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Sejauh ini, polisi sudah mengumumkan ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Keduanya merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain dua yang telah disebutkan, satu tersangka lainnya adalah sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berinisial K.

Baca juga: Dijaga Brimob, Rumah Pribadi Irjen Sambo Digeledah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya