Kuasa Hukum Sebut Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan
- Ilham Rahmat/VIVA
VIVA Nasional – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alis Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya tidak bisa menolak perintah atasannya untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, jadi sama saja," kata Deolipa dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin, 8 Agustus 2022.
Kemudian, Deolipa menjelaskan bahwa terdapat peraturan dan undang-undang dalam kepolisian. Di mana peraturan tersebut menjadi kewajiban bawahan yang menerima perintah dari atasan.
"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujar Deolipa.
Deolipa juga menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) akan mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022, terkait pengajuan Justice Collaborator Bharada E.
"Sudah kami ajukan permohoman dan mereka dalam posisi menelaah, meneliti dan besok mereka akan kemari bertemu ke penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi dan mengkoordinasi apakah bisa dijadikan sebagai Justice Collaborator," tutur Deolipa.
Sebelumnya diberitakan, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sudah memasuki waktu satu bulan per 8 Agustus 2022. Diberitakan pada waktu itu, Brigadir J tewas akibat penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Deolipa Yumara mengatakan, kliennya mengakui bahwa dia yang menembak dan membunuh Brigadir J. Namun, dia juga mengaku ada sebuah perintah untuk melakukan hal tersebut.
"Iya benar, dia (Bharada E) yang melakukan penembakan atas perintah. Bharada E salah satu yang melakukan penembakan atas perintah. Ada yang beri perintah," ujar Deolipa Yumara dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Senin.