Pelapor Minta Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Perwakilan Buddha Nusantara, Kurniawan Santoso pelapor Roy Suryo
Sumber :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional - Pelapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, minta polisi tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Roy Suryo.

Ditahan Sampai Proses Hukum Selesai

"Kami berharap tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai. Kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan manuver-manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen," kata penasihat hukum pelapor Roy Suryo atas nama Kurniawan Santoso yaitu Herna Suntana kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.

Roy Suryo usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sudah Seharusnya Mendekam di Bui

Dia mengapreasiasi polisi yang akhirnya menahan mantan politisi Partai Demokrat tersebut. Ia menilai sudah seharusnya pelaku penista agama seperti Roy Suryo mendekam di bui.

Baca juga: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Bilang Begini

Sebab, beberapa tersangka penistaan agama selama ini ditahan. Lebih lanjut dia menyarankan agar pakar telematika itu melakukan pembuktikan di hadapan majelis hakim.

"Ini supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum," ujar dia lagi.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke polisi. Polda Metro Jaya menghormati langkah yang ditempuh Roy Suryo.

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.

Mantan Menpora, Roy Suryo, kolaps usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Tahanan Kota

Pengajuan permohonan penangguhan penahanan dilayangkan Sabtu, 6 Agustus 2022. Pengacara eks politisi Partai Demokrat itu minta kliennya dijadikan tahanan kota.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Kronologi Perkara

Perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022. Ā 

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

ā€œKita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,ā€ kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

ā€œTerkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,ā€ ujarnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, Roy Suyo menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya