Komnas Perempuan Bantu Penyelidikan Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo
- Dok Komnas HAm
VIVA Nasional – Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan untuk melakukan proses penyelidikan adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Tujuannya, agar kasus dugaan kekerasan seksual yang diadukan PC itu bisa terungkap secara terang benderang sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami meminta ketersediaan Komnas Perempuan untuk membantu mendukung upaya penyelidikan mengungkap masalah ini,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damani di kantornya pada Senin, 8 Agustus 2022.
Menurut dia, Komnas Perempuan menyepakati dukungan terkait penyelidikan pendalaman terkait dugaan kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, kata dia, seseorang yang mengadukan kekerasan seksual harus diasumsikan korban dan diberlakukan sebagai layaknya seorang korban.
“Langkah-langkah misalnya yang sudah dilakukan pendampingan kesehatan psikologi klinis, tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan tidak hanya dari PC tapi dari psikolog klinis perkara diluar orang berdebat standar hak asasi harus dilakukan Komnas HAM sebagaimana mestinya,” jelas dia.
Komnas Perempuan, kata dia, memang berpengalaman dalam ranah isu kekerasan seksual. Meskipun, Komnas HAM juga memiliki seorang komisioner yang pengalaman banyak dalam isu kekerasan seksual dan perempuan. Makanya, Komnas HAM menggandeng Komnas Perempuan.
“Dari Komnas HAM minta Bu Sandra salah satu komisioner punya pengalaman banyak. Jadi nanti Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan langakh-langkah,” ujarnya.
Sementara Ketua Komnas HAM, Andry Yentriyani menyambut baik dan mendukung upaya untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual, salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap istri Sambo yakni PC.
“Komnas Perempuan setelah diminta untuk hadir seluruh proses penggalian info akan kita lakukan bersama Komnas HAM. Komnas Perempuan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak menyambut baik diambil oleh Komnas HAM,” ungkapnya