Jaksa Bakal Hadirkan 40 Saksi di Kasus Pencabulan Mas Bechi

Tim JPU perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Nasional – Perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dilanjutkan ke pembuktian setelah nota keberatan atau eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyiapkan 40 saksi dan ahli untuk dimintai kesaksian dan, untuk ahli, dimintai pendapat dalam sidang selanjutnya.

Koordinator Pidum sekaligus JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Endang Tirtana mengatakan, jumlah saksi yang akan dihadirkan sebanyak 30-an orang, di luar ahli yang juga akan dihadirkan untuk diminta pendapat dalam perkara Mas Bechi.

"Total 40-an orang," katanya usai sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin, 8 Agustus 2022.

Mas Bechi atau MSAT pelaku pencabulan santriwati di Jombang

Photo :
  • istimewa

Karena banyaknya saksi dan ahli itulah majelis hakim memutuskan sidang digelar dua kali dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis. Hakim, lanjut Endang, juga memutuskan sidang digelar secara offline. Karena itu, pada sidang selanjutnya terdakwa Mas Bechi akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.

Selain Mas Bechi, Endang menuturkan bahwa saksi korban juga akan dihadirkan langsung ke persidangan. Untuk keperluan itu, JPU berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). "Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat [korban] aman dan sebagainya," kata dia. 

Bagaimana dengan potensi hadirnya simpatisan Mas Bechi bila terdakwa dihadirkan ke persidangan? Endang mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga jalannya sidang. "Terkait dengan ketertiban umum kami dibantu oleh kepolisian," tandasnya.

Penasihat hukum terdakwa Mas Bechi, Rio Ramabaskara (putih).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Terdakwa Ike Farida Dituntut 1,5 Tahun Bui soal Dugaan Sumpah Palsu

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.

Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Cabuli Santri Laki-laki, Modus Minta Dipijit Lalu Nonton Film Porno
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Jaksa di Tapsel Jovi Andrea Bachtiar dipecat dari posisinya.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024