Keberatan Mas Bechi Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan Pembuktian
- istimewa
VIVA Nasional – Majelis Hakim perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi menolak eksepsi terdakwa dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan begitu, sidang perkara tersebut dilanjutkan ke pembuktian hingga putusan.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang putusan sela perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 8 Agustus 2022.
Majelis hakim juga menjawab keberatan pihak terdakwa terkait sidang yang digelar secara online. Hakim mengabulkan permohonan terdakwa agar sidang digelar secara offline. Namun demikian tetap digelar di PN Surabaya, bukan di Jombang. Pertimbangannya, bila sidang digelar di Jombang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
Dengan demikian, sidang perkara Mas Bechi pekan depan digelar secara offline. Hakim pun memerintahkan JPU agar menghadirkan terdakwa Mas Bechi ke PN Surabaya saat sidang. "Sidang akan berlangsung tetap hari Senin, akan kita laksanakan seminggu 2 kali," ujar hakim Sutrisno.
Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim.
Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.