Siang Ini, Pengacara Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Nasional - Tim kuasa hukum tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta Timur, pada Senin, 8 Agustus 2022, siang ini. Kedatangannya itu dalam rangka untuk pengajuan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.

Detik-Detik Penangkapan Remaja Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus: Kejar-Kejaran dengan Sekuriti

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Siapkan Berkas

Pembunuhan Sadis di Lebak Bulus, Polisi Sita Pisau dan Seprai Berlumuran Darah

Salah seorang anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator yang menjerat kliennya ke LPSK.

"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya siang ini ke LPSK," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.

Motif Anak Habisi Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Masih Misteri, Polisi Gandeng Pihak Ini

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Mengaku Tembak Brigadir J atas Perintah

Belum Bersedia Sampaikan Waktunya

Meski begitu, Burhanuddin enggan menjelaskan secara jelas kapan pihaknya akan mendatangi LPSK. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum datang dan menyerahkan pengajuan justice collaborator.

"Saya bersama bang Oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK," katanya.

Bharada E usai jalani pemeriksaan di Gedung Komnas HAM.

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham.

Bharada E Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Diketahui, Brigadir J tewas tertembak Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP atas tewasnya Brigadir J.

Sementara itu, anggota kuasa hukum Bharada E yang lain bernama Deolipa Yumara mengatakan kliennya mengakui bahwa dia yang menembak dan membunuh Brigadir J. Namun, dia juga mengaku ada sebuah perintah untuk melakukan hal tersebut.

"Iya benar, dia (Bharada E) yang melakukan penembakan atas perintah. Bharada E salah satu yang melakukan penembakan atas perintah. Ada yang beri perintah," ujar Deolipa Yumara dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Senin.

Bharada E, kata Deolipa, mengaku pada saat ini merasa tenang dan tenteram serta berserah diri kepada Tuhan. Selain itu, Bharada E juga sudah menerima dan menyatakan siap akan menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya