Kecelakaan Maut Mobil Vs Kereta Api Terjadi Lagi, 4 Orang Tewas
- VIVA/Endah Lismartini
VIVA Nasional – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara Mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir-Cirebon) pada 6 Agustus 2022 pukul 20.40 WIB.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, kejadian nahas itu terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur-Stasiun Babakan.
"Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak empat orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut," kata Joni dalam keterangannya, Minggu 7 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan. “Terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit," ujarnya.
Penertiban Perlintasan Sebidang Masih Jadi PR
Joni mengatakan, KAI meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing, agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.
"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan Odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Joni.
Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Secara Tiba-tiba
Diketahui, Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.