Beredar Kabar Rumah Kabareskrim Ditembak, Polri: Tidak Benar!
- Polri
VIVA Nasional – Beredar kabar terkait adanya peristiwa penembakan di rumah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di kawasan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sudah mengecek informasi itu dan menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Sudah saya cek infonya. Tidak benar,” tegas Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menegaskan informasi soal adanya penembakan di rumah jenderal bintang tiga Kabareskrim tersebut tidak benar.
“Tidak ada,” ujarnya.
Pengamanan Gedung Bareskrim
Sebelumnya diberitakan, personel Brimob berseragam loreng lengkap memasuki Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Tampak, mereka membawa senjata laras panjang ke Gedung Bareskrim termasuk kendaraan taktis.
Terkait adanya sejumlah personel Brimob ini ke sana, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian pun buka suara. Kata dia, personel Brimob itu hadir ke sana untuk pengamanan wilayah gedung Bareskrim.
“Iya (Brimob hadir untuk pengamanan wilayah gedung Bareskrim)," kata dia pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Andi menjelaskan, kehadiran personel Brimob untuk pengamanan gedung Bareskrim ini atas permintaan resmi. Di mana permintaan itu datang dari Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.
Dia kembali menegaskan kehadiran personel Brimob itu semata-mata karena diminta untuk menjaga gedung Bareskrim saja.
“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim. Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," katanya lagi.
Diketahui, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.
Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Andi pada Rabu malam, 3 Agustus 2022
Sementara, kata Andi, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang," ujarnya.