5 Fakta Irjen Ferdy Sambo 'Dikurung' di Mako Brimob
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mabes Polri membenarkan ada upaya menghadirkan paksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik kasus terkait insiden kematian Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Irjen Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, untuk pemeriksaan intensif.
Berikut fakta-fakta Irjen Ferdy Sambo yang diboyong ke Mako Brimob:
1. Bukan Penangkapan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang disebut ditangkap dan ditahan pada Sabtu malam. Dedi menyebut hal itu tidak benar. Namun Dedi mengakui jika Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob.
"Tidak benar ada penahanan dan penangkapan. (Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob) Sore tadi," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu malam 6 Agustus 2022.
Dedi menjelaskan, pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob terkait dengan kasus yang terjadi di rumahnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan awal Juli 2022 lalu yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
2. Tempat Khusus di Mako Brimob
Polri menegaskan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo hanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan bukan ditangkap pada Sabtu 6 Agustus 2022.
"Tidak benar ada itu (Irjen Sambo ditangkap)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Bukan cuma itu, Korps Bhayangkara pun membantah Irjen Sambo ditahan. Polri berdalih Irjen Sambo ditempatkan di tempat khusus di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Di sana, Irjen Sambo diperiksa terkait pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus penembakan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Polri," katanya lagi.
3. Belum Tersangka
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya dibawa ke Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu sore. Sambo dibawa ke Kelapa Dua dalam rangka pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Ya belum, kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. Makanya jangan sampai salah," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu malam 6 Agustus 2022.
Bukan cuma itu, Dedi pun menegaskan kalau tidak ada penangkapan terhadap Irjen Sambo. Pun penahanan juga demikian. Irjen Sambo memang dibawa ke Markas Komando Brimobo Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Namun, dia bukan ditahan melainkan diperiksa karena melanggar etik.
4. Irjen Ferdy Sambo Langgar Etik
Mabes Polri mengungkap alasan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dibawa ke Markas Brimob Kelapa Dua. Irjen Sambo diduga tidak profesional dalam olah Tempat Kejadian Perkara.
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menduga Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus penembakan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Sambo ditempatkan di Mako Brimob mulai hari ini. "Oleh karenanya malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korbrimob Polri," katanya
5. Diduga Ambil CCTV
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku tidak mau terburu menyampaikan apa saja pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan Irjen Sambo dalam kasus ini. Pasalnya, kata Dedi pemeriksaan sendiri belum rampung.
Namun, dia mencontohkan soal diambilnya mamera Closed Circuit Television saat olah TKP sebagai salah satu contoh pelanggaran yang ada dalam kasus ini.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit) sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata dia
"Ini nanti rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperehensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi secara yuridis dan konsekuensi keilmuan," sambungnya