WanaArtha Klaim Berikan Pendampingan Penuh ke Eks Pimpinan
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Sebanyak tujuh orang terdiri dari mantan petinggi hingga karyawan WanaArtha Life ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan. Dari tujuh tersangka, dua di antaranya yakni Terry Khesuma (TK) dan Yosef Meni (YM) merupakan karyawan aktif WanaArtha Life.
Presiden Direktur WanaArtha Life Adi Yulistanto, mengatakan pihaknya masih terus memberikan pendampingan terhadap kedua karyawan yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Katanya, pendampingan hukum ini merupakan tanggung jawab perusahaan.
"Untuk tersangka berstatus karyawan, kita selalu memberikan pendampingan. Dari tujuh tersangka, ada dua yang berstatus karyawan yaitu Terry Khesuma dan Yosef. Selama ini sejak awal pemeriksaan sampai ditetapkan sebagai tersangka kami selalu memberikan pendampingan itu merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan," ungkap Adi dalam konferensi pers, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Kata Adi, dari awal pihaknya berkomitmen untuk memberikan pendampingan secara penuh kepada seluruh insan WanaArtha Life. Namun, pendampingan ini tidak termasuk bagi para pemilik saham yang secara struktur bukan merupakan karyawan ataupun direksi.
Atas dasar itu, tersangka lain yang merupakan mantan direksi yakni Yanes Yaneman (YY) selaku mantan Presiden Direktur atau Direktur Utama Wanaartha Life dan Daniel Halim (DH) sebagai mantan Direktur Keuangan tidak mendapatkan perlindungan hukum dari WanaArtha Life.
"Yang secara struktur bukan karyawan dan direksi perusahaan, tentu bukan domain kami. Sehingga untuk Pak Yanes dan Pak Daniel selaku mantan direksi kami, sudah tidak mendapatkan atau kita tidak memberikan pendampingan lagi," jelasnya.
Terkait dengan kasus penggelapan ini, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka DH dijerat Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Kemudian, YM dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.
Berikutnya, MA dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lalu, tersangka TK dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Tersangka YY dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.
Terakhir, tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU.