Andreas Nahot Mengundurkan Diri sebagai Pengacara Bharada E

Andreas Nahot Silitonga, mantan kuasa hukum Bharada E, mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022, untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Andreas Nahot Silitonga, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022, untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Berdasarkan pantauan di lokasi, Andreas Nahot tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB dan keluar pada 14.03 WIB. Dia ingin menyampaikan surat pengunduran diri itu kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kita enggak berlama-lama di sini: kami sebagai tim penasehat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar Andreas.

Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Nahot hendak mengirimkan surat pengunduran diri tersebut secara langsung namun tidak petugas yang menerima lantaran masuk hari libur. "Makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via Whatsapp dulu, sementara, dan kembali lagi hari Senin untuk menyapaikan surat secara fisik," ujarnya.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Andreas Nahot Silitonga menjadi kuasa hukum Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E. Ia mendampingi Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan ke Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Kombes Pol Budhi Herdi, dari yang semula menjabat sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri diangkat menjadi Karowatpers SSDM Polri.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024