Penyelundup Kokain Mengaku Dapat Biji Koka dari Kebun Raya Bogor
- ANTARA
VIVA Kriminal – Pengekspor biji kokain yang dicokok polisi, SDS (51) kepada penyidik mengaku telah menanam pohon koka sejak tahun 2003. SDS mengklaim awalnya dapat biji koka dari Kebun Raya Bogor.
"Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003. Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 5 Agustus 2022.
Bukan cuma dari Kebun Raya Bogor, SDS pun mengklaim dapat biji kokain dari Kebun Balitro Lembang, Bandung, Jawa Barat. Kemudian biji kokain ini ditanam di kediamannya.
"Tersangka juga mengatakan bahwa selain dari Kebun Raya bogor dia mendapatkan biji-biji koka dari Kebun Balitro Lembang (Balai Penelitian Rempah dan Obat). Dimana biji tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat," kata Zulpan.
Kata Zulpan, kasus ini terungkap setelah Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta curiga ada paket boneka kecil atau Finger Puppet yang dikembalikan dari pihak pembeli di Republik Ceko. Dari sana, Bea dan Cukai memeriksa dan mendapati kalau isinya biji kokain.
"Dari hasil laboratorium tersebut selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim," katanya.
Pada akhirnya pria paruh baya dicokok di kediamannya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi menyita barang bukti 200 biji koka, tiga pohon koka, dan Boneka Finger Puppet.
Atas perbuatannya SDS kekinian telah ditahan. SDS dikenakan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Boneka Finger Puppet ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Polda Metro Jaya serta Bea dan Cukai menggagalkan ekspor biji kokain dari dalam negeri ke luar negeri. Dalam kasus ini, seorang pelaku dicokok polisi.
"Kami sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang ngirim," kata Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pambudi kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022.