KPK Tahan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
- ANTARA
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka dugaan suap pembayaran restitusi pajak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Tiga tersangka tersebut pihak swasta Tri Atmoko, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman, dan pihak swasta Suheri. Tri merupakan tersangka pemberi, sementara itu Abdul dan Suheri tersangka penerima suap.
Ketiganya pun langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022," kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Agustus 2022.
Ketiganya ditahan terpisah. Tri di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Abdul ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. "SHR (Suheri) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Asep.
Kasus ini bermula ketika adanya kerja sama joint operation antara China Road and Bridge Corporation dengan PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Ketiga perusahaan itu merupakan pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pare.
Ketiga perusahaan tersebut awalnya mengajukan restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017. Abdul menjadi pihak pajak yang mengurus masalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak tiga perusahaan itu dari KPP Pare.
Beberapa bulan setelahnya, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan kepada tiga perusahaan itu. Surat itu berisikan perintah tugas pemeriksaan lapangan.
Chairman Board of Manajemen kerja sama tiga perusahaan tersebut Wen Yuegang kemudian menunjuk Tri sebagai kuasa pengurus restitusi pajak di KPP Pare. Total keseluruhan restitusi pajak yang harus dikembalikan sebesar Rp13,2 Miliar.
"Yang diajukan diduga ada inisiatif TA (Tri Atmoko) untuk memberi sejumlah uang kepada AR (Abdul Rachman) dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," kata Asep.
Tri berjanji memberi uang 10 persen atau sekitar Rp1 Miar jika keseluruhan restitusi yang dimintanya diberikan. Abdul kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menunjuk Suheri untuk mengurus penerimaan suap dari Tri.
"Tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta," kata Asep.
Ternyata penyerahan uang tidak berlangsung dengan lancar. Tri cuma bisa memberikan uang Rp895 juta ke Abdul pada Mei 2018. Penyerahan uang itu disebut dengan 'apel kroak' karena tidak sesuai dengan janji awal.
Abdul kemudian meminta Suheri untuk mengambil uang itu di Kantor Pusat Dirjen Pajak di Jakarta. Namun, lokasi berpindah di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan yang lokasinya juga dekat dengan Kantor Pusat Dirjen Pajak.
Atas perbuatannya, Tri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Abdul dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.