Guru Besar UI: Sudah Saatnya Indonesia Punya KUHP Buatan Sendiri

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVA Nasional - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, mendorong Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan karena menurutnya KUHP saat ini adalah produk peninggalan kolonial Belanda.

Keterlibatan Akademisi dalam Perumusan Regulasi Perlu Dimaksimalkan

Universitas Indonesia

Photo :
  • ui.ac.id

Peninggalan Kolonial Belanda

Mantan Presiden Iran Marah UU Penggunaan Hijab Ditunda

"Kalau kita berpikir KUHP umurnya sudah lebih dari 100 tahun dan itu peninggalan kolonial Belanda jadi sudah masanya kita punya KUHP nasional yang memang dibuat oleh orang-orang Indonesia," kata dia kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022.

Baca juga: DPR Sebut RKUHP Selesai Akhir Tahun Ini

RUU Penggunaan Hijab yang Ketat di Iran Tersendat Karena di Veto Presiden

Ada 628 Pasal

Dia menjelaskan, pada KUHP yang sekarang ada 628 pasal. Isinya lebih banyak pembaruan atas hukum pidana di Tanah Air, sehingga penerapan sanksi pidana dirasa jadi tak terarah pada satu pola tertentu. Hal tersebut karena setiap ada undang-undang, ada sanksi pidananya.

"Ini yang mau kita bereskan agar tidak terjadi bermacam-macam interpretasi, macam-macam pikiran, macam-macam sistem, jadi nanti hanya ada satu hukum pidana, itu yang penting, bukan pasal per pasal, tapi sistemnya dulu yang kita bangun. Itulah kenapa urgensi yang diperlukan sehingga mengapa RKHUP ini perlu mendapat perhatian semuanya," kata dia.

Sidang Paripurna DPR

Photo :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Dia menambahkan, pada buku 1 dalam KUHP itu hanya ada 103 pasal, sekarang, lanjutnya bertambah hampir dua kali lipat jadi 187 pasal. Jadi, terus dia, orang tak bisa baca beberapa pasal perpasal, utamanya di buku I RKUHP.

"Jadi, di sana banyak sekali pembaruan-pembaruan yang berkaitan dengan apa itu tujuan pemidanaan, apa yang menjadi landasan untuk penjatuhan pidana, bagaimana pidana dijatuhkan, faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan oleh hakim, bagaimana hal-hal yang direkomendasikan di mana sanksi pidana penjara itu tidak perlu dijatuhkan," katanya.

Perbedaan Hanya Bisa Dirasa Ahli Hukum

Lebih lanjut Harkristuti mengatakan, perbedaan antara RKUHP dengan KUHP yang sekarang hanya bisa dirasa oleh ahli hukum. Sementara itu, orang awam menurutnya cuma tahu RKUHP mengubah pasal-pasal penghinaan presiden, perzinaan, dan lain-lain. Diakuinya, RKUHP belum sempurna karena masih buatan manusia, maka masih dibuka adanya dialog dan komunikasi dengan masyarakat.

"Orang awam tidak akan melihat apa sih perbedaannya, tapi bagi ahli hukum pasti lihat perbedaannya, bisa dibaca di 187 pasal tersebut. Intinya itu saya bilang ada tujuan pemidanaan, tujuan penjatuhan pidana, ada denda yang tidak dimasukan nominal misal denda Rp 5 juta, adanya denda kategori I, kategori VIII, itu pembaruan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya