Timsus Evaluasi Penanganan Kasus Brigadir J di Polda Metro dan Polres

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan tim khusus atau timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengevaluasi penanganan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

Ucapkan Selamat Natal 2024, Kapolri: Teruslah Genggam Erat Persaudaraan

“Kami dari tim khusus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro,” kata Agus di Mabes Polri pada Kamis malam, 4 Agustus 2022.

Menurut dia, timsus nanti akan melakukan evaluasi secara bersama-sama. Tujuannya untuk mengkaji tahapan-tahapan proses yang dilakukan Polda Metro dan Polres Jaksel sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Kapolri Minta Perhatian Khusus Wisata Anyer hingga Carita Selama Nataru

“Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pejabat Polri preskon kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat
Kapolri Pastikan Pengamanan Ibadah Misa Malam Natal 2024 Berjalan Baik

Pun, dia menyebut, kasus yang dilaporkan keluarga Brigadir J dan LP limpahan dari Polda Metro Jaya. Kasus itu adalah laporan PC, selaku istri Irjen Ferdy Sambo tentang dugaan pelecehan seksual dan laporan ancaman pembunuhan dari keluarga Brigadir Yoshua.

Terkait itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan keyakinannya atas timsus yang akan bekerja keras mengungkap kasus Brigadir J.

“Saya yakin tim khusus akan bekerja keras dan menjelaskan kepada masyarakat, serta membuat terang peristiwa yang terjadi,” kata Sigit di Mabes Polri pada Kamis malam, 4 Agustus 2022.

Menurut dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu bahwa Polri harus membuka kasus Brigadir J ini secara transparan dan jujur. Dengan demikian, proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami masyarakat.

“Tentunya, masyarakat menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan,” jelas dia.

Pra Rekonstruksi di TKP penembakan Brigadir J, rumah Irjen Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Tim kuasa hukum PC, istri Irjen Ferdy Sambo dalam hal ini sempat mengirim surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Brigadir J.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti,“ kata pengacara PC, Arman Hanis pada Selasa, 2 Agustus.

Dia mengatakan, dua kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah ditarik penanganannya ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi, kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” jelas dia.

Sementara, pengacara PC lainnya, Sarmauli Simangunsong menjelaskan pihaknya mengirim surat untuk meminta kepastian hukum atas laporan kliennya sebagai korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dia menyinggung DPR bersama pemerintah baru saja menandatangani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan mengacu itu, kliennya yang merupakan istri Sambo sebagai korban memiliki hak yaitu untuk dilindungi, ditangani, dan pemulihan.

“Untuk itu, kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan, termasuk juga rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak,” ujar Sarmauli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya